Biaya Sertifikasi Laik Operasi

Berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Minereal Nomor 1433 /25/DJL.4/201.6 tanggal 20 Juni 2016 tentang Batas Atas Biaya Sertifikat Laik Operasi ditetapkan sebagai berikut